New Page 1
PT. Toko Palem Indonesia Untitled Document show_news
SPONSOR ANDA

 
  Sunu Pastadi
0251-9460994
Bogor

Anda Mengakses Dari IP

38.107.191.112

 

MEMBER STATISTIK
Free :21
Member : 87
Online : 2

 

LOGIN ANGGOTA

User ID
Password
NEW MEMBER
CMS Forex
dina yogyakarta
Herry Muladi Soedibyo Bogor
Janu Didik Santoso Bengkulu
Winarto Kediri
Yato Fachrudin SE Bandar Lampung
Daniel Limanto Depok
sumi samarinda
malik fatoni serang
Heru Darmawan Jakarta Timur
Feri Supendi Bogor

 

INFO TERBARU
     
 

Bazaar Tokopalem
22 Juni 2010
Tokopalem telah melakukan bazaar di perumahan Mutiara Sentul hari Sabtu 19 Juni 2010 lalu. Tujuan bazaar adalah untuk mengenalkan tokopalem ke lingkungan perumahan sesuai dengan rencana membuka stockp... selengkapnya

 
     
KESAKSIAN BARU
     
 

Sawitri Pujiningtyas - Purworejo
"Saya nurut saja ketika diminta gabung, lha wong cuman Rp. 175.000 aja kok. Lha ternyata sekarang saya udah beberapa kali dapat bonus, ya lumayan lah."
Kesaksian yang lain

 

 
     
BONUS
     
 

 

 
     
 

 

KODE ETIK DAN PERATURAN ANGGOTA

 

A. PENDAHULUAN

 
Kode Etik dan Peraturan Anggota berlaku bagi para anggota Toko Palem dan bersifat mengikat, antara Anggota dan Toko Palem sejak Anggota mensubmit pendaftarannya dan berlaku selama menjadi Anggota Toko Palem.
       
B. TUJUAN
 
Kode Etik dan Peraturan Anggota ini dibuat agar tercipta perlindungan kepentingan usaha bagi para Anggota Toko Palem secara menyeluruh yang dilakukan secara sehat dan bertanggung jawab, saling menguntungkan dan harmonis.
       
  I. Istilah dan Pengertian
   
Untuk mempermudah pemahaman, perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan
    1.
Perusahaan disebut Toko Palem adalah PT. Toko Palem Indonesia, suatu badan hukum yang berkedudukan di Bogor – Jawa Barat.
    2.
Anggota adalah seseorang yang menjadi mitra usaha Toko Palem, yang selanjutnya disebut Anggota.
    3.
Bisnis Plan adalah sistem perhitungan pembagian keuntungan atau BONUS lainnya yang diperoleh Anggota.
    4.
Barang adalah produk-produk atau jasa-jasa yang dipasarkan oleh perusahaan.
    5.
Jaringan adalah seluruh Anggota yang terdaftar dalam kelompok Anggota bersangkutan.
    6.
Kartu Anggota adalah kartu yang berisi nomor Anggota yang dipakai sebagai pengenal transaksi kepada perusahaan maupun calon Anggota lain.
    7.
Toko adalah tempat yang ditunjuk oleh perusahaan dimana para Anggota dapat membeli barang dan mengurus administrasi keanggotaan dll.
    8.
SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah profit margin dari setiap barang atau jasa yang dijual Toko Palem.
    9.
Bonus Belanja adalah hasil dari keuntungan perusahaan dalam memasarkan produk dan jasa yang dibagikan lepada Anggota.
       
  II. Syarat Menjadi Anggota
   
Persyaratan menjadi Anggota adalah sebagai berikut :
    1.
Anggota adalah perseorangan dan bersifat independent.
    2.
Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota baik offline maupun online secara lengkap dan benar.
    3.
Membayar iuran wajib sesuai ketentuan.
    4.
Memiliki alamat surat/domisili dan nomor rekening bank yang jelas.
       
  III. Pensponsoran
    1.
Anggota harus bertindak sewajarnya, tidak memberikan janji-janji yang tidak benar dan tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan yang berakibat merugikan pihak perusahaan dan atau Anggota lainnya maupun calon Anggota.
    2.
Setiap Anggota harus menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan, harmonis serta mempertegas bahwa keberhasilan dalam bisnis ini tidak terlepas dari usaha keras yang sungguh-sungguh.
    3.
Anggota tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang tidak etis yang dapat mengakibatkan kerugian jalur organisasi pensponsoran yang telah terbentuk dalam jaringan bisnis Toko Palem.
    4.
Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka perusahaan dapat menerima laporan dari para Anggota untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Kode Etik dan Peraturan Anggota ini.
       
  IV. Kewajiban ANGGOTA
    1.
Setiap Anggota wajib untuk membina Anggota di dalam jaringannya agar sukses menjalankan bisnis.
    2.
Setiap Anggota wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua Anggota.
    3.
Anggota wajib memberikan penjelasan lengkap sesuai yang dianjurkan secara tertulis oleh perusahaan sebelum calon Anggota mengisi Formulir Pendaftaran Anggota.
       
  V. Larangan Bagi Anggota
    1.
Anggota tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai Bisnis Plan dan lan-lain.
    2.
Anggota tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan merek dan logo perusahaan.
    3.
Bagi Anggota yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Anggota ini.
       
  VI. Pembelanjaan
    1.
Masa pembelanjaan untuk penghitungan pembagian Bonus Belanja akan dimulai pada tanggal 1 sampai akhir bulan kalender.
    2.
Anggota dapat melakukan pembayaran pembelanjaan secara tunai maupun dengan menukarkan Voucher Belanja.
       
  VII. Pembayaran-pembayaran
    1.
Bonus Member Get Member dibayarkan secara mingguan.
    2.
Pembagian Bonus Belanja pada bulan berjalan dikirim selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
    3.
Besarnya jumlah Pembagian Bonus yang diterima Anggota dihitung berdasarkan Bisnis Plan setelah diperhitungkan pajak.
    4.
Anggota harus memberikan rekening yang benar dan perubahan rekening harus diberitahukan secara tertulis di atas materai.
    5.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Anggota. Biaya yang dibebankan oleh bank akan dipotong langsung dari jumlah yang dikirimkan.
    6.
Seluruh pembayaran kepada Anggota mengikuti mekanisme sebagai berikut :
     
  • 80 : 20 dimana 80% dari pembayaran akan diterima secara tunai melalui transfer bank dan 20% akan diterima dalam bentuk Voucher Belanja.
     
  • Voucher Belanja dapat ditunaikan dengan syarat bahwa Anggota telah melakukan pembelanjaan minimal Rp. 500.000,- di jaringan Toko Palem dan setiap penukaran akan dikenakan biaya adminsitrasi sebesar 5%.
       
  VIII. Penyelesaian Perselisihan
    1.
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara Anggota dengan perusahaan, maka diupayakan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
    2.
Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, maka perusahaan dan Anggota sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor
       
  IX. Sanksi-sanksi
    1.
Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekuensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan Peraturan Anggota yang terbukti dilakukan oleh Anggota.
    2. Apabila seorang Anggota terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Anggota, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
     
a. Teguran secara lisan.
     
b. Teguran secara tertulis.
     
c. Larangan menghadiri segala aktivitas perusahaan atau skorsing.
     
d. Penghentian pembayaran bonus.
     
e. Pencabutan keanggotaan.
    3.
Dalam hal sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan keanggotaan dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang Anggota terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
     
  • Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir Pendaftaran Anggota.
     
  • Melanggar Kode Etik dan Peraturan Anggota yang menimbulkan kerugian bagi Anggota lain dan atau perusahaan.
     
  • Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk karyawan, manajemen dan Anggota lainnya.
     
  • Mempengaruhi/mengajak Anggota melakukan hal-hal yang merugikan jaringan yang telah terbentuk.
    4.
Mekanisme penjatuhan sanksi oleh perusahaan kepada seorang Anggota yang terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Anggota merupakan hak perusahaan.
    5.
Pembagian Bonus yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan keanggotaan.
       
  X. Penyelesaian Perselisihan
    1.
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara Anggota dengan perusahaan, maka diupayakan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
    2.
Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, maka perusahaan dan Anggota sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor
       
C. PENUTUP
 
  • Seluruh Anggota wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan Anggota ini.
  • Kode Etik dan Peraturan Anggota ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan selanjutnya.
  • Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan atau memperbaiki Kode Etik dan Peraturan Anggota ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anggota.
  • Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan Anggota ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.
       
 

join palem

 
 
Sejahtera Bersama PT.TOKO PALEM INDONESIA
SUPPORT BISNIS

 
 

 
UPDATE MEMBER

Sri Mahyuni

081xxxxxxxxx

Bogor

 

Suryani

081xxxxxxxxx

Jakarta

 

Nawiksu Satiya

081xxxxxxxxx

Bogor

 

Ayu Widyaningsih

081xxxxxxxxx

Jakarta Timur

 

Arman Virgithamala

081xxxxxxxxx

Depok

 

Sawitri Pujiningtyas

081xxxxxxxxx

Purworejo

 

tokopalem

081xxxxxxxxx

Bogor

 

tokopalem

081xxxxxxxxx

Bogor

 

tokopalem

081xxxxxxxxx

Bogor

 

Titi Gunarti

081xxxxxxxxx

Bogor

 

FREE MEMBER

Drs. Zulfi Imran

081xxxxxxxxx

Medan

 

Drs. Zulfi Imran

081xxxxxxxxx

Medan

 

yoseph yakob darato

081xxxxxxxxx

maumere

 

Yayat Supriatna

081xxxxxxxxx

Bogor

 

Drs. Zulfi Imran

081xxxxxxxxx

Medan

 

Senu

081xxxxxxxxx

Batam

 

Raden Yusuf

081xxxxxxxxx

Bogor

 

dina

081xxxxxxxxx

yogyakarta

 

malik fatoni

081xxxxxxxxx

serang

 

sumi

081xxxxxxxxx

samarinda

 

 
KANTOR PUSAT

PT. TOKO PALEM INDONESIA

Jl. Raya Taman Cimanggu No. 53 Bogor

Telpon/Fax

(0251) 9460994 www.tokopalem.com

JAM PELAYANAN
Tiap Hari : 07.00 - 22.00 wib
Hari Jum'at LIBUR

 

MEMBUKA KERJASAMA PENDIRIAN TOKO PALEM DISELURUH WILAYAH INDONESIA

INFO SELENGKAPNYA HUBUNGI KAMI.

 
 
LINKS
     
 
facebook
 
     
   
     
  Mengatasi Rasa Malas atau Penundaan  
     
 
free counters 
 
     

 

Allright Reserved 2009 @ TOKO PALEM INDONESIA - Bogor